Hukum
Menurut JCT. simorangkir SH dan
Woerjono Santropranoto SH hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu tindakan tertentu.
Ciri-ciri hukum
a.
Adanya perintah atau larangan
b.
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi atau
ditaati oleh setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan terpelihara dengan baik, perlu adanya peraturan yang mengatur dan
memaksa tata tertib atau peraturan itu
untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Barang siapa yang melanggar tata
tertib atau peraturan tersebutnya hendaknya mendapat hukuman atau sanksi atas
pelanggaran yang tela dilakukan.
Akan tetapi terkadang tidak semua orang mau mengikuti
sebuah tata tertib atau peraturan, oleh sebab itu supaya sebuah tata tertib
atau peraturan dapat tetap berjalan dengan baik maka diselipkan unsure memaksa. Yang juga bisa dikatakan sebagai sifat hukum yaitu
mengatur dan memaksa. Sehingga sanksi tegas tetap berlaku kepada setiap orang
yang tidak mau mematuhi.
Gambar tersebut menunjukan sebuah pelanggaran yang
dilakukan sebuah toko dengan meletakan papan penunjuk atau papan nama toko yang
mengambil hampi separuh tempat untuk para pejalan kaki. Tindakan ini sangat
merugikan para pejalan kaki dan tentunya melanggar hokum, maka dari itu dengan
tegas harus ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Dengan harapan tidak aka
nada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik toko atau perusahaan
tersebut. Gambar tersebut adalah salah satu contoh hukum yang bersifat mengatur
dan memaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar