Rabu, 19 November 2014

HUKUM YANG MEMAKSA



Hukum
Menurut JCT. simorangkir SH dan Woerjono Santropranoto SH hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu tindakan tertentu.
Ciri-ciri hukum
a.       Adanya perintah atau larangan
b.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi atau ditaati oleh setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan terpelihara dengan baik, perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa  tata tertib atau peraturan itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Barang siapa yang melanggar tata tertib atau peraturan tersebutnya hendaknya mendapat hukuman atau sanksi atas pelanggaran yang tela dilakukan.

Akan tetapi terkadang tidak semua orang mau mengikuti sebuah tata tertib atau peraturan, oleh sebab itu supaya sebuah tata tertib atau peraturan dapat tetap berjalan dengan baik maka diselipkan unsure memaksa.  Yang juga bisa dikatakan sebagai sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa. Sehingga sanksi tegas tetap berlaku kepada setiap orang yang tidak mau mematuhi.

Gambar tersebut menunjukan sebuah pelanggaran yang dilakukan sebuah toko dengan meletakan papan penunjuk atau papan nama toko yang mengambil hampi separuh tempat untuk para pejalan kaki. Tindakan ini sangat merugikan para pejalan kaki dan tentunya melanggar hokum, maka dari itu dengan tegas harus ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Dengan harapan tidak aka nada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik toko atau perusahaan tersebut. Gambar tersebut adalah salah satu contoh hukum yang bersifat mengatur dan memaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar