Senin, 30 Januari 2017

Reklamasi Teluk Benoa (Pembuatan Pulau baru di Kawasan Teluk Benoa)


                Teluk Benoa merupakan salah satu teluk terbesar yang ada di Bali,  tepatanya di Kabupaten Badung Bali (Bali Selatan).  Di Teluk ini terdapat Pelabuhan Benoa yang menjadi tempat berlabuhnya berbagai jenis kapal bahkan hingga kapak pesiar pun ada. Dengan keindahan teluknya tidak mengherankan jika Teluk Benoa menjadi salah satu tempat favorit bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali baik itu wisatawan domestik maupun mancanegara khususnya bagi wisatawan yang senang dengan wisata pantai.
                Namun belakangan  Teluk Benoa santer dipebincangkan bukan karna keelokan teluknya namun berkaitan dengan penolakan masyarakat Bali Terhadap Rencana Reklamasi Teluk Benoa.
Loading...

Alasan penolakan terhdap renana reklamasi teluk benoa
26 Desember 2012 Gubernur Bali memberikan izin reklamasi kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) di kawasan perairan Teluk Benoa Kabupaten Badungseluas 838 hektarmelalui SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa.
16 Agustus 2013,SKNomor 2138/02-C/HK/2012 dicabut melalui penerbitan SK Gubernur Bali nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.Penerbitan SK nomor 1727/01-B/HK/2013 tersebut di atas tetap tidak menutup polemik rencana reklamasi, karena pada dasarnya SK tersebut hanyalah sekedar revisi dari SK yang pertama dan tetap dalam aras pemberian hak kepada PT. TWBI untuk melakukan kegiatan reklamasi berupa kegiatan studi kelayakan di Teluk Benoa Bali.
Selain karena proses penerbitan izinnya secara diam-diam, dan manipulatif, penerbitan izin tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu Perpres No 45 Thn 2011 tentang tata ruang kawasan perkotaan  Sarbagita, di mana kawasan teluk benoa termasuk kawasan konservasi; serta Perpres No 122 Thn 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang reklamasi dilakukan di kawasan konservasi.
Di akhir masa jabatannya sebagai Presiden, SBY mengeluarkan Perpres No 51 Thn 2014 Tentang Perubahan Atas Perpres No 45 Thn 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA yang intinya mengubah status konservasi TelukBenoa menjadi zona penyangga atau kawasan pemanfaatan umum. Penerbitan Perpres No 51 Thn 2014  menghapuskan pasal-pasal yang menyatakan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 55 ayat 5 Perpres No 45 Thn 2011 serta mengurangi luasan kawasan konservasi perairan dengan menambahkan frasa “sebagian” pada kawasan konservasi Pulau Serangan dan Pulau Pudut. Hal tersebut menyebabkan kawasan konservasi di wilayah SARBAGITA menjadi berkurang luasannya.Perpres No 51 Thn 2014 lahir hanya untuk mengakomodir rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 ha. Pasca penerbitan Perpres 51 tahun 2014 kemudian PT. Tirta Wahana Bali International (PT. TWBI) juga mengantongiizin lokasi reklamasi nomor 445/MEN-KP/VIII/2014dari Menteri Kelautan dan Perikanan  di kawasan perairan Teluk Benoa yang meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar Provinsi Bali seluas 700 hektar.
Demi rencana reklamasi Teluk Benoa, Pemerintah dan investor selama ini selalu  mempromosikan di Teluk Benoa terjadi pendangkalan dan sedimentasi. Akan tetapi solusi yang ditawarkan investor justru kontradiktif, jika Teluk Benoa terjadi pendangkalan maka yang perlu dilakukan adalah pengerukan bukan reklamasi Teluk Benoa dengan membuat pulau-pulau baru seluas 700 hektar. Reklamasi ini rencananya akan mendatangkan 40 juta meter kubik material baru dari luar Teluk Benoa yang justru menyebabkan pendangkalan permanen di Teluk Benoa.
Universitas Udayana (UNUD) telah memberikan keterangan resmi melalui media massa bahwa hasil studi kelayakan atas rencana reklamasi Teluk Benoa oleh PT. TWBI dinyatakan tidak layak. Ketidaklayakan itu berdasakan penelitian dan kajian dari 4 aspek yaitu: aspek teknis, aspek lingkungan, aspek sosial budaya dan aspek ekonomi finansial.
Minimnya partisipasi publik dalam terbitnya Perpres 51 tahun 2014
Sedari awal upaya pemaksaan untuk melakukan perubahan Perpres No 45 Thn 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan SARBAGITA sudah diprediksi.sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil secara khusus Yusril Ihza Mahendra praktis sejak itu pihak pemerintah agresif melakukan upaya revisi Perpresnya. Berbagai pertemuan dilakukan yang digagas oleh pemerintah pusat, mulai dari hearing dengan para akademisi non-Univ Udayana, sampai pelaksanaan konsultasi publiknya dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Seluruh proses hanya melibatkan kelompok yang pro reklamasi sementara komponen masyarakat yang menolak reklamasi dipinggirkan. Catatan terakhir kami adalah pada hari Senin, 14 april 2014 pukul 14.30 wita bertempat di Ruang Rapat Cempaka Kantor Bappeda Provinsi Bali, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali mengadakan Konsultasi Publik tentang rencana perubahan pasal 55 ayat (5) Perpres No. 45 Thn 2011 khususnya pada yang menyatakan bahwa Teluk Benoa adalah kawasan konservasi perairan untuk diubah menjadi kawasan pemanfaatan umum. Di dalam konsultasi publik ini tidak satupun pihak yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dilibatkan.
Apa dampaknya ?
Secara administratif Teluk Benoa terletak di perairan lintas kabupaten/kota yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, masuk dalam tiga kecamatan yaitu Denpasar Selatan, Kuta dan Kuta Selatan. Perairan Teluk ini dikelilingi oleh 12 desa/kelurahan, masing-masing 6 desa/kelurahan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Teluk Benoa merupakan perairan pasang surut, terletak di belahan selatan Pulau Bali.Perairan Teluk Benoa paska reklamasi Pulau Serangan merupakan tipologi teluk semi-tertutup karena mulut teluk yang menyempit hingga 75%. Secara teoritis, luas perairan Teluk Benoa yang diukur pada sisi terluar garis pantai adalah 1.988,1 ha, dapat dibagi kedalam 3 zona yaitu zona 1 (zona dengan garis mulut teluk ditarik dari dermaga Pelabuhan Benoa dan Tanjung Benoa) seluas 1.668,3 ha, zona 2 (zona antara Pelabuhan benoa dan Pulau Serangan) seluas 231,3 ha, dan zona 3 (zona antara Suwung Kangin dan Pulau Serangan) seluas 88,5 ha.
Jika reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa dipaksakan maka reklamasi tersebut akan berpotensi menimbulkan masalah baru sebagai berikut :

Kamis, 26 Januari 2017

Enviromental Impact Analysis (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/AMDAL)




A.      PENGERTIAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assesment) atau lebih dikenal dengan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia. (Wikipedia.org)
Penertian lain AMDAL ialah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan tujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang dianalisis pada tahap perancangan dan perencanaan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan yang dimaksud lingkungan hidup disini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Pengertian AMDAL menurut PP Nomor. 27 Tahun 1999 berbunyi bahwa AMDAL adalah suatu kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. (gurupendidikan.com) AMDAL adalah suatu analisis yang melingkupi berabagai faktor seperti :
·         Fisik
·         Kimia
·         Sosial ekonomi
·         Biologi dan sosial budaya.
Alasan mengapa AMDAL diperlukan adalah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan dari suatu proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-krgiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah :
·         PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
·         KA (Kerangka Acuan)
·         ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
·         RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
·         RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Manfaat AMDAL
                Dilihat dari fungsi atau kegunaan AMDAL yang sangat menjaga usaha atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan. Manfaat lain meliputi :
                                Manfaat bagi pemerintah :
1.       Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan lingkungan
2.       Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat
3.       Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
4.       Perwujudan mengenai tanggungjawab pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa
1.       Menjamin adanya suatu kelangsungan usaha
2.       Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit
3.       Interaksi atau bersosial yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum
Manfaat AMDAL bagi masyarakat
1.       Mengetahi sejak dari awal dampak terjadinya suatu kegiatan
2.       Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol
3.       Terlibat dalam suatu pengambilan keputusan.

B.      Proses AMDAL dalam hukum
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan.  Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahawa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen berupa : Kerangka Acuan; Analisis Dampak Lingkungan; Rencana Pengelolaan Lingkungan; dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
Dasar-dasar hukum lain mengenai AMDAL :
1.       Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2.       Keputusan Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
3.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana atau Usaha dan atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL


Contoh kasus yang berkaitan dengan AMDAL

Proses Amdal Reklamasi Teluk Benoa Dianggap Janggal




Jakarta, Hanter - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sedang dalam proses perumusan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dianggap janggal oleh beberapa pihak mengingat pentingnya wilayah perairan tersebut untuk kesehatan ekosistem perairan di Pulau Dewata.
"Proses AMDAL ini sangat mencengangkan, mengingat, berbagai pejabat dan pakar lingkungan di institusi KLHK sangat memahami betapa substansialnya wilayah perairan Teluk Benoa itu untuk kesehatan ekosistem perairan Bali," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9) malam.
Menurutnya, KLHK memiliki kewajiban penting untuk merawat dan mempertahankan keberlangsungan alam Indonesia, terkait dengan upaya reklamasi Teluk Benoa di Bali masyarakat mesti mempertanyakan bagaimana posisi kementerian terhadap usulan reklamasi tersebut.
"Tentunya KLHK sepatutnya menolak usulan reklamasi, tetapi alih-alih penolakan, justru sedang dalam proses merumuskan AMDAL untuk reklamasi Teluk Benoa," ujar dia.
Dari sisi teknis, rencana reklamasi merupakan pelanggaran terhadap penetapan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Dari aspek hidrodinamika, reklamasi dapat berdampak negatif seperti erosi pantai dan pendangkalan muara sungai.
Reklamasi akan merusak ekosistem unik Teluk Benoa, ini dikarenakan pesisir Bali Selatan terdiri atas puluhan jenis mangrove, jenis lamun beserta rumput laut, begitu juga berbagai jenis-jenis burung yang keberadaannya dilindungi.
"Jelas Reklamasi akan mengganggu flora dan fauna air dikarenakan hancurnya habitat akibat penimbunan," ujar dia.
Sementara itu, Made Bawayasa dari Forum Rakyat Bali Jakarta (Forbali Jakarta) juga mengatakan budaya dan religi Hindu Bali sangat tergantung dengan prinsip harmonisasi dengan alam.
"Teluk Benoa diyakini merupakan wilayah sakral berdasarkan tradisi pemujaan Segara Kertih. Sehingga kerusakan pada perairan di Benoa tentunya akan menyakiti nilai-nilai kesatuan manusia, alam dan Tuhan," kata dia.
Pemujaan Segara Kertih, yang napak tilasnya juga melibatkan Pura Sakenan, Serangan Denpasar merupakan bagian dari jalur penting pemujaan kepada Sang Hyang Varuna sebagai penguasa laut.
"Menghilangnya wilayah perairan akan berdampak secara langsung terhadap kekayaan budaya dan tradisi ini," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KLHK harus memiliki perspektif yang kritis terhadap usulan reklamasi ini dan sudah sewajarnya memihak pada kepentingan masyarakat.
"Pertanyaan-pertanyaan perlu diklarifikasi, melayani siapakah permintaan atas AMDAL ini, siapakah yang diuntungkan dengan reklamasi ini, sebab masyarakat sudah jelas menolak reklamasi dengan melakukan protes di depan kantor Gubernur Bali hampir setiap bulannya," katanya.
Jika dalihnya adalah soal ekonomi, ujar dia, siapakah yang akan dimakmurkan dengan reklamasi ini, mengingat pertumbuhan infrastruktur pariwisata di Bali tidak berbanding lurus dengan pemerataan ekonomi. "Pembangunan wilayah elit Benoa di tanah reklamasi, justru akan membunuh ekonomi nelayan serta pengusaha 'water sport' lokal di Benoa," ujar dia.
Abetnego Tarigan menambahkan KLHK sebagai institusi yang memiliki wewenang penting dalam upaya pelestarian alam Indonesia sepantasnya berdiri di garda depan untuk menjaga wilayah-wilayah konservasi ini.
"Memproses AMDAL berarti melalaikan kewajiban dan kewibawaan institusi negara dalam mempertahankan alam Indonesia," ujarnya.
Dia juga mengatakan melalui aksi yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Forum Masyarakat Bali Tolak Reklamasi (Forbali), Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) dan individu-individu yang memiliki kepedulian terhadap kawasan pesisir Indonesia pada hari Selasa (15/9) ini untuk mengingatkan posisi pemerintah.
"Pada hari ini, kami berseru kepada aparatur negara dan mengingatkan posisi pemerintah yang sepantasnya memiliki loyalitas terhadap kepentingan rakyatnya," kata dia.



https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://www.harianterbit.com/hanterhumaniora/read/2015/09/16/41671/40/40/Proses-Amdal-Reklamasi-Teluk-Benoa-Dianggap-Janggal