A. PENGERTIAN
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Environmental Impact Assesment) atau lebih dikenal dengan (AMDAL)
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia. (Wikipedia.org)
Penertian lain AMDAL ialah suatu
proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana
kegiatan proyek dengan tujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang
dianalisis pada tahap perancangan dan perencanaan proyek sebagai pertimbangan
bagi pembuat keputusan yang dimaksud lingkungan hidup disini adalah aspek
abiotik, biotik dan kultural.
Pengertian AMDAL menurut PP Nomor.
27 Tahun 1999 berbunyi bahwa AMDAL adalah suatu kajian dari suatu dampak besar
serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu suatu usaha atau juga
kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu
proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan.
(gurupendidikan.com) AMDAL adalah
suatu analisis yang melingkupi berabagai faktor seperti :
·
Fisik
·
Kimia
·
Sosial ekonomi
·
Biologi dan sosial budaya.
Alasan mengapa AMDAL diperlukan adalah untuk diperlukannya suatu studi
kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan
untuk menjaga lingkungan dari suatu proyek kegiatan industri atau juga
kegiatan-krgiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan
lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah :
·
PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
·
KA (Kerangka Acuan)
·
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
·
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
·
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Manfaat AMDAL
Dilihat dari fungsi atau
kegunaan AMDAL yang sangat menjaga usaha atau kegiatan usaha sehingga tidak
merusak lingkungan. Manfaat lain meliputi :
Manfaat
bagi pemerintah :
1.
Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan
lingkungan
2.
Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan
masyarakat
3.
Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai
terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
4.
Perwujudan mengenai tanggungjawab pemerintah
didalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL
bagi pemrakarsa
1.
Menjamin adanya suatu kelangsungan usaha
2.
Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit
3.
Interaksi atau bersosial yang saling menguntungkan
dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum
Manfaat AMDAL
bagi masyarakat
1.
Mengetahi sejak dari awal dampak terjadinya
suatu kegiatan
2.
Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol
3.
Terlibat dalam suatu pengambilan keputusan.
B. Proses
AMDAL dalam hukum
Setiap kegiatan pembangunan secara
potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan.
Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya.
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahawa studi tersebut harus merupakan
bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen berupa : Kerangka
Acuan; Analisis Dampak Lingkungan; Rencana Pengelolaan Lingkungan; dan Rencana
Pemantauan Lingkungan.
Dasar-dasar hukum lain mengenai
AMDAL :
1.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
AMDAL
2.
Keputusan Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
3.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11
Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana atau Usaha dan atau Kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL
Contoh kasus yang berkaitan dengan AMDAL
Proses Amdal Reklamasi Teluk Benoa Dianggap Janggal
Jakarta, Hanter - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) yang sedang dalam proses perumusan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) dianggap janggal oleh beberapa pihak
mengingat pentingnya wilayah perairan tersebut untuk kesehatan ekosistem
perairan di Pulau Dewata.
"Proses AMDAL ini sangat mencengangkan, mengingat, berbagai pejabat dan
pakar lingkungan di institusi KLHK sangat memahami betapa
substansialnya wilayah perairan Teluk Benoa itu untuk kesehatan
ekosistem perairan Bali," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9) malam.
Menurutnya, KLHK memiliki kewajiban penting untuk merawat dan
mempertahankan keberlangsungan alam Indonesia, terkait dengan upaya
reklamasi Teluk Benoa di Bali masyarakat mesti mempertanyakan bagaimana
posisi kementerian terhadap usulan reklamasi tersebut.
"Tentunya KLHK sepatutnya menolak usulan reklamasi, tetapi alih-alih
penolakan, justru sedang dalam proses merumuskan AMDAL untuk reklamasi
Teluk Benoa," ujar dia.
Dari sisi teknis, rencana reklamasi merupakan pelanggaran terhadap
penetapan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Dari aspek
hidrodinamika, reklamasi dapat berdampak negatif seperti erosi pantai
dan pendangkalan muara sungai.
Reklamasi akan merusak ekosistem unik Teluk Benoa, ini dikarenakan
pesisir Bali Selatan terdiri atas puluhan jenis mangrove, jenis lamun
beserta rumput laut, begitu juga berbagai jenis-jenis burung yang
keberadaannya dilindungi.
"Jelas Reklamasi akan mengganggu flora dan fauna air dikarenakan hancurnya habitat akibat penimbunan," ujar dia.
Sementara itu, Made Bawayasa dari Forum Rakyat Bali Jakarta (Forbali
Jakarta) juga mengatakan budaya dan religi Hindu Bali sangat tergantung
dengan prinsip harmonisasi dengan alam.
"Teluk Benoa diyakini merupakan wilayah sakral berdasarkan tradisi
pemujaan Segara Kertih. Sehingga kerusakan pada perairan di Benoa
tentunya akan menyakiti nilai-nilai kesatuan manusia, alam dan Tuhan,"
kata dia.
Pemujaan Segara Kertih, yang napak tilasnya juga melibatkan Pura
Sakenan, Serangan Denpasar merupakan bagian dari jalur penting pemujaan
kepada Sang Hyang Varuna sebagai penguasa laut.
"Menghilangnya wilayah perairan akan berdampak secara langsung terhadap kekayaan budaya dan tradisi ini," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KLHK harus memiliki perspektif yang kritis
terhadap usulan reklamasi ini dan sudah sewajarnya memihak pada
kepentingan masyarakat.
"Pertanyaan-pertanyaan perlu diklarifikasi, melayani siapakah
permintaan atas AMDAL ini, siapakah yang diuntungkan dengan reklamasi
ini, sebab masyarakat sudah jelas menolak reklamasi dengan melakukan
protes di depan kantor Gubernur Bali hampir setiap bulannya," katanya.
Jika dalihnya adalah soal ekonomi, ujar dia, siapakah yang akan
dimakmurkan dengan reklamasi ini, mengingat pertumbuhan infrastruktur
pariwisata di Bali tidak berbanding lurus dengan pemerataan ekonomi.
"Pembangunan wilayah elit Benoa di tanah reklamasi, justru akan membunuh
ekonomi nelayan serta pengusaha 'water sport' lokal di Benoa," ujar
dia.
Abetnego Tarigan menambahkan KLHK sebagai institusi yang memiliki
wewenang penting dalam upaya pelestarian alam Indonesia sepantasnya
berdiri di garda depan untuk menjaga wilayah-wilayah konservasi ini.
"Memproses AMDAL berarti melalaikan kewajiban dan kewibawaan institusi negara dalam mempertahankan alam Indonesia," ujarnya.
Dia juga mengatakan melalui aksi yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan
Hidup (WALHI), Forum Masyarakat Bali Tolak Reklamasi (Forbali), Komite
Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) dan individu-individu yang
memiliki kepedulian terhadap kawasan pesisir Indonesia pada hari Selasa
(15/9) ini untuk mengingatkan posisi pemerintah.
"Pada hari ini, kami berseru kepada aparatur negara dan mengingatkan
posisi pemerintah yang sepantasnya memiliki loyalitas terhadap
kepentingan rakyatnya," kata dia.
https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://www.harianterbit.com/hanterhumaniora/read/2015/09/16/41671/40/40/Proses-Amdal-Reklamasi-Teluk-Benoa-Dianggap-Janggal
http://www.harianterbit.com/hanterhumaniora/read/2015/09/16/41671/40/40/Proses-Amdal-Reklamasi-Teluk-Benoa-Dianggap-Janggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar