Apa itu Konservasi Arrsitektur?
Apa itu konservasi arsitektur? Pertanyaan tersebut merupakan
pengantar yang tepat sebelum bagi seorang arsitek melakukan sebuah konservasi
terhadap karya arsitektur (bangunan). jadi apa sebenarnya pengertian konservasi
dalam arsitektur? Konservasi adalah kegiatan yang berhubungan dengan intervensi
fisik terhadap bahan atau elemen bangunan (bersejarah) yang ada untuk
meyakinkan kesinambungan integrittas secara structural. (Udjianto Pawitro-2015)
Pengertian lain :
Konservasi merupakan upaya atau tindakan untuk mencegah
kerusakan atau memperpanjang usia suatu bangunan tua atau kawasan bersejarah. Tujuann
sebuah konservasi menurut Burra Charter dari ICOMOS (International Council on Monuments and Sites) yaitu sebuah kegiatan
konservasi hendaknya mampu mempertahankan, memperbaiki atau memperlihatkan
sebanyak mungkin jejak sejarah pada suatu objek bersjarah apakah itu bangunan
atau artefak.
Menurut Danisworo 1995: ”Konservasi adalah upaya untuk
melestarikan, melindungi serta memanfaatkan sumber daya suatu tempat, seperti
gedung-gedung tua yang memiliki arti sejarah atau budaya, kawasan dengan
kepadatan pendudukan yang ideal, cagar budaya, hutan lindung dan sebagainya.”
Apa Manfaat Konservasi?
Konservasi memiliki beberapa manfaat (Tungka, 2015)
diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Pelestarian lingkungan lama yang akan memperkaya
pengalaman visual, menyalurkan hasrat kesinambungan, memberikan tautan makna
dengan masa lampau, memberikan pilihan untuk tetap tinggal dan bekerja di dalam
bangunan yang merupakan bagian dari lingkungan lama.
b.
Lingkungan lama akan menawarkan suasana permanen
yang menyegarkan ditengah perubahan yang sangat pesat seperti sekarang ini.
c.
Upaya-upaya untuk mempertahankan bagian kota yang
dibangun dengan skala akrab jika dibandingkan dengan pembangunan baru akan
menghadirkan sense of place, identitas
diri dan suasana kontras
d.
Kota dan lingkungan lam merupakan asset terbesar
dalam wisata internasional, sehingga perlu dilestarikan
e.
Merupakan sebuah upaya generasi muda masa kini
untuk bisa melindungi dan menyampaikan warisan kepada generasi mendatang dengan
memperlihatkan bukti fisik.
f.
Membuka kemungkinan untuk setiap manusia untuk
memperoleh kenyamanan psikologis
g.
Membantu terpeliharanya warisan arsitekttur yang
dapat menjadi catatan sejarah masa lampau yang melambangkan keabadian,
kesinambungan dalam keterbatasan masa hidup manusia.
Penggolongan Bangunan Cagar Budaya
Bangunan cagar budaya jika dilihat dari nilai srsitektural
dan nilai kesejarahannya dapat dibagi menjadi tiga golongan, antara lain
Golongan A, Golongan B dan Golongan C. hal tersebut sesuai dengan Perda no. 9
Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan Cagar Budaya.
a.
Pemugaran Bangunan cagar Budaya Golongan A
·
Bangunan dilarang dibongkar atau dirubah
·
Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh,
terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun
kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya
·
Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus
menggunakan bahan yang sama/ sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan
mempertahankan detail ornament bangunan yang telah ada
·
Dalam upaya revitalisasi adanya penyesuaian/perubahan
fungsi rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
b.
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
·
Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan
apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak
dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai
dengan aslinya
·
Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus
dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna serta dengan
mempertahankan detail dan ornament bangunan yang penting
·
Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi
dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur
utama bangunan
·
Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya
dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh
dengan bangunan utama
c.
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
·
Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap
mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan
·
Detail ornament dan bahan bangunan disesuaikan
dengan arsitektur bangunan disekiitarnya dalam keserasian lingkungan
·
Penambahan bangunan didalam perpetakann atau
persil hanya dapat dilakukan dibelakang bangunan cagar budayayang harus sesuai
dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan
·
Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan
rencana kota.
Contoh Bangunan Cagar Budaya yang telah dikonservasi. Bangunan yang dimaksud dibawah ini adalah Gedung Arsip Nasional. Arsitek yang melakukan konservasi adalah Bapak Han Awal (Alm.)
Sumber :
- sumber foto random google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar